FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU DAN KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL (ICRC) ADAKAN SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA SEMINAR TENTANG ISLAM DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU DAN KOMITE PALANG MERAH INTERNASIONAL (ICRC) ADAKAN SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA SEMINAR TENTANG ISLAM
DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Pekanbaru (2023). Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan hukum UIN Sultan Syarif kasim Riau sukses meyelenggarakan seminar nasional dengan tema seminar tentang Islam dan hukum humaniter internasional bekerjasama dengan Komite Palang Merah Internasional (ICRC). Dalam seminar Nasional tersebut, Narasumbernya adalah Dr. Zulkifli, MA, Novriantoni, LC., M.Si dan H. Mhd. Kastulani, SH., MH, sedangkan yang memenjadModeratornya adalah Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan hukum UIN Sultan Syarif kasim Riau, Asril, SH.i., SH., MH. Kegiatan seminar tersebut dihadiri lebih dari 250 orang mahasiswa/i Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sultan Syarif kasim Riau
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh dunia dan masyarakat internasional untuk membatasi penderitaan yang akan muncul sebagai konsekuensi konflik bersenjata. Hukum ini mengatur soal tatacara dan alat yang digunakan dalam peperangan dan menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan warga sipil) yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1947 dan Protokol Tambahan 1977.
Sementara the International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Palang Merah Internasional adalah Lembaga yang mendapatkan mandat dari dunia internasional untuk memberi perlindungan dan membantu korban konflik. Sesuai dengan mandatnya itu, ICRC lebih banyak beroperasi di berbagai negara yang masih mengalami konflik bersenjata. ICRC juga punya mandat untuk menyebarluaskan pemahaman dan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional.
Dalam menjalankan mandatnya itu, ICRC melakukan berbagai upaya untuk menunjang pemahaman terhadap Hukum Humaniter Internasional, antara lain dengan mendialogkannya dengan berbagai norma dan hukum yang berlaku dalam konteks tertentu. Di negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim, ICRC berupaya mendialogkan dan mengkontekstualisasikan Hukum Humaniter Internasional dengan hukum Islam terkait konflik bersenjata melalui serangkaian kegiatan, baik berupa penyuluhan, pelatihan, pendidikan mau integrasi atau insersi Hukum Humaniter Internasional ke dalam kurikulum pengajaran.
Bersama berbagai perguruan tinggi Islam di Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, ICRC juga telah berkolaborasi dalam penyuluhan dan pengajaran Hukum Humaniter Internasional yang dikaitkan dengan Hukum Islam terkait konflik bersenjata. ICRC juga telah bekerjasama dalam penyelenggaraan Kursus Bersertifikat tentang Islam dan Hukum Humaniter Internasional dan ikut serta dalam mendukung proses pengajaran materi Islam dan Hukum Humaniter Internasional di Fakultas Syariah dan Hukum.
ICRC juga mengajak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sultan Syarif kasim Riau untuk menelusuri kemungkinan kontribusi ulama dan pemuka masyarakat di kawasan Nusantara terhadap wacana tentang Hukum Humaniter Internasional dan etika-etika berkenaan dengan konflik bersenjata. Karena itu, serangkaian kegiatan bersama antara ICRC dan UIN Sultan Syarif kasim Riau ini ditujukan untuk menambah pemahaman tentang konteks lokal dan rujukan internasional tentang Hukum Humaniter Internasional, khususnya dari kalangan ulama dan pemuka agama di kawasan Asia Tenggara.

About admin-ih

Check Also

Penguatan Kerjasama Program Studi Ilmu Hukum dengan BNN Propinsi Riau dalam Kegiatan P4GN

Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau memberikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *