Program Studi Ilmu Hukum Berdiri Pada Tahun 2007 pada Fakultas Syariah dan Hukum. Pendirian ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor Dj. I/284/2007. tertanggal 15 Agustus 2007. Keberadaan Program Studi Ilmu Hukum secara filosofis di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum merupakan bentuk dan upaya mengintegrasikan antara Islam dengan ilmu hukum, sehingga menciptakan lulusan yang memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum sekaligus juga bidang Islam. Berdasarkan hal itu, maka program studi ilmu hukum menyusun visi misi sasaran dan strategi pencapaian sesuai dengan filosofis keberadaan program studi.