Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau telah mengambil langkah terdepan dalam mengembangkan konsep Rumah Restorative Justice di Provinsi Riau. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat.
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menekankan pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengedepankan pemulihan daripada hukuman semata. Konsep ini bertujuan untuk mencapai keadilan dengan cara melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik, serta memperbaiki dampak dari perbuatan yang dilakukan.
Sebagai pelopor dalam bidang hukum di Riau, Prodi Ilmu Hukum UIN Suska Riau telah memulai berbagai program untuk mempromosikan dan menerapkan keadilan restoratif. Inisiatif ini melibatkan beberapa langkah strategis. Pembentukan Rumah Restorative Justice: Fakultas Syariah dan Hukum melalui Prodi Ilmu Hukum UIN Suska Riau telah memfasilitasi pembentukan Rumah Restorative Justice di Riau. Rumah Restorative Justice ini berfungsi sebagai tempat untuk mediasi, penyelesaian sengketa, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Rumah ini juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang keadilan restoratif.
Kolaborasi dengan Lembaga. Untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, yaitu kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH, MH telah meresmikan Rumah Restorative Justice. Kolaborasi ini diperkuat dengan kerjasama dalam bidang pendidikan dengan menjadikan Praktisi Kejaksaan sebagai dosen praktisi di Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Riau dengan menyediakan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berbasis pada pemulihan. Melalui pendekatan ini, diharapkan akan terbangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan, serta mengurangi ketegangan dan konflik yang mungkin timbul.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Dr. Zulkifli, M.Ag, mengungkapkan, “Kami sangat bangga bisa memimpin inisiatif ini di Riau. Rumah Restorative Justice merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif. Kami berharap, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kita bisa menciptakan dampak yang signifikan dalam masyarakat dan memperkuat peran UIN Suska Riau sebagai pusat pengembangan hukum dan keadilan.”
Dengan terobosan ini, Prodi Ilmu Hukum UIN Suska Riau menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif di tingkat lokal. Inisiatif ini tidak hanya berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih damai dan adil.