Kode etik merupakan pedoman yang berisi norma yang mengikat mahasiswa secara individu dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi harus ada aturan, aturan ini dibuat untuk dipatuhi oleh Dosen dan Mahasiswa. Kode Etik Mahasiswa adalah suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematis sengaja disusun berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dalam hal ini adalah norma akademik, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan yang berlaku universal di dunia perguruan.
Kode Etik Mahasiswa adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suska Riau sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suska Riau.Sanksi akan diberikan kepada Mahasiwa apabila melanggar Kode Etik ini, Untuk terlaksananya aturan ini dengan sempurna maka dilaksanakanlah kegiatan Sosialisasi Kode Etik.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk menciptakan suasana kampus yang islami madani bagi terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi. Memelihara kepribadian islami dalam kehidupan sosial. Memberikan landasan dan arahan kepada mahasiswa dalam bersikap, berperilaku dan bertutur islami yang mencerminkan sebagai calon pendidik dan tenaga kependidikan. Memelihara marwah fakultas.
Kegiatan Sosialiasasi ini pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau meliputi Menjaga dan memelihara nama baik fakultas dan universitas baik di dalam maupun di luar kampus, Mentaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Saling menghormati dan bersikap sopan terhadap sesama mahasiswa, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, satuan pengaman dan petugas kebersihan, Memahami dan mematuhi segala peraturan akademik yang berlaku di lingkungan fakultas, Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di fakultas, Memelihara sarana dan prasarana sertakebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan fakultas dan universitas.
Ketua Dewan Kode Etik Fakultas Syariah dan Hukum H. Mohd. Kastulani, SH., MH menjelaskan tentang hak dan kewajiban serta larangan yang termuat dalam Peraturan Kode Etik. Sementara anggota Dewan Kode Etik Dr. Jumni Nelly, MA dan Lysa Angrainy, SH., MH menjelaskan tentang tata cara pergaulan dan pakaian dan data tertib lainnya yang dapat dipergunakan oleh civitas akademika UIN Suska Riau. Sementara Dr. Muhammad Darwis, SHI., SH., MH dan Syafrinaldi, SH., MA menjelaskan tata cara pengajuan kasus dan penanganan kasus di Dewan Kode Etik Fakultas Syariah dan Hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Zulkifli, M.Ag menyatakan bahwa Kode Etik merupakan aturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh civitas akademikan UIN SUSKA RIAU dan beliau menyampaikan, “Sosialisasi kode etik ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas akademik di UIN Suska Riau. Dengan memahami dan mematuhi kode etik, kita dapat memastikan bahwa kegiatan akademik di universitas kita berlangsung dengan standar yang tinggi dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib. Kami berharap setiap anggota civitas akademika dapat menerapkan prinsip-prinsip etika ini dalam semua aspek tugas dan tanggung jawab mereka.