
Pekanbaru — Dalam rangka mempersiapkan pembukaan program studi baru yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA RIAU menyelenggarakan Workshop Perumusan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) serta Penyusunan Kurikulum S1 Restorasi dan Advokasi Syariah pada Senen- Rabu, 24-26 November 2025. Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kesiapan akademik dan kualitas penyusunan dokumen prodi baru yang akan diusulkan ke kementerian.
Workshop yang berlangsung di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum tersebut menghadirkan pimpinan fakultas, tim penyusun prodi, pakar hukum dan syariah, praktisi advokasi, serta stakeholder eksternal dari lembaga hukum, lembaga sosial, dan mitra profesional. Kehadiran beragam pihak ini bertujuan untuk memperkaya perspektif sekaligus menjamin bahwa desain prodi baru benar-benar relevan dengan kebutuhan akademik dan realitas dunia kerja.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum ( Dr. H. Maghfirah, MA) dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Prodi S1 Restorasi dan Advokasi Syariah merupakan bagian dari respon fakultas terhadap dinamika sosial yang menuntut kehadiran ahli syariah yang memiliki kemampuan advokasi sekaligus pendekatan restoratif. “Masyarakat membutuhkan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, damai, dan berkeadilan. Prodi ini akan melahirkan lulusan yang mampu menjadi mediator, advokat syariah, dan fasilitator restorasi sosial,” ujarnya.
Pada sesi perumusan VMTS, peserta workshop berdiskusi mengenai arah pengembangan prodi dalam jangka panjang. Visi prodi dirumuskan untuk mencerminkan komitmen pada keunggulan keilmuan syariah yang moderat, progresif, dan membumi, serta mampu merespons tantangan sosial kontemporer. Misi dan tujuan prodi disusun untuk menegaskan fokus pada pembelajaran berbasis riset, penguatan kapasitas advokasi, dan kontribusi nyata dalam penyelesaian konflik dan pemberdayaan hukum masyarakat.
Adapun sasaran strategis yang disepakati mencakup peningkatan kompetensi dosen, perluasan jejaring kerja sama, penguatan kurikulum, serta pencetakan lulusan yang berintegritas, adaptif, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global.
Sesi berikutnya diarahkan pada penyusunan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Tim perumus memetakan profil lulusan, capaian pembelajaran, pemilihan mata kuliah inti dan pilihan, serta penetapan beban studi yang mencerminkan integrasi harmonis antara teori syariah, praktik advokasi, dan pendekatan restoratif. Kurikulum juga dirancang untuk mendorong penguasaan keterampilan praktis melalui magang, klinik advokasi, praktik mediasi, dan proyek berbasis masyarakat.
Salah satu narasumber eksternal yang hadir menekankan pentingnya menanamkan kompetensi advokasi yang aplikatif dalam kurikulum. “Prodi ini harus membekali mahasiswa dengan pemahaman syariah yang kuat sekaligus kemampuan komunikasi hukum, mediasi konflik, dan pendampingan masyarakat. Dunia profesional membutuhkan lulusan seperti itu,” katanya.
Workshop ini menghasilkan sejumlah rumusan awal VMTS dan draf struktur kurikulum yang selanjutnya akan diperdalam dalam tahap sinkronisasi, validasi pakar, dan finalisasi dokumen akademik. Hasil akhir akan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan pembukaan Prodi S1 Restorasi dan Advokasi Syariah kepada kementerian terkait.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Fakultas Syariah dan Hukum menegaskan komitmennya untuk menghadirkan prodi baru yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan, adaptif, dan berkontribusi langsung dalam memperkuat keadilan sosial melalui pendekatan syariah yang restoratif dan solutif.
IH FASIH UIN SUSKA RIAU Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau